Haris Azhar: Mustahil Gugat Omnimbus Law di Mahkamah Konstitusi

- 8 Oktober 2020, 18:49 WIB
Direktur Lokataru juga aktivis HAM, Haris Azhar (kanan) saat kunjungan ke Tasikmalaya /
Direktur Lokataru juga aktivis HAM, Haris Azhar (kanan) saat kunjungan ke Tasikmalaya / /

Lingkar Madiun - Semenjak disahkan UU Cipta Kerja banyak masyarakat yang menentang dengan menggugat agar UU ini segera dibatalkan

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru sekaligus ahli hukum, Haris Azhar menyebutkan bahwa menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitus merupakan langkah yang mustahil.

Haris Azhar juga menjelaskan sejumlah alasan mengapa gugatan UU Cipta Kerja mustahil untuk menang di MK.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

"Saya ingin mengatakan bahwa hentikan perdebatan membawa Omnimbus Law ini ke judicial review di Mahkamah Konstitusi karena itu juga hampir mustahil," jelas Haris Azhar.

Hal ini bukan tanpa alasan, menurut Haris kondisi ini terjadi bila orang-orang yang ada di MK mayoritas pro terhadap UU Cipta Kerja.

"Tiga hakim dari DPR, 3 hakimnya ditunjuk oleh presiden, jadi 6 mayoritas akan memenangkan kepentingan Omnimbus Law ini," sambungnya.

Baca Juga: Luhut Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja saat Pandemi Covid-19 dapat Timbulkan Kematian

Najwa Shihab kemudian menanyakan apa sarana yang harus dilakukan masyarakat bila jalan ke MK bukanlah pilihan yang tepat.

Sebagaimana diberitakan Zonajakarta.com dalam artikel, "Wacana UU Cipta Kerja Digugat ke MK, Haris Azhar: Itu Hampir Mustahil, Ada 3 Hakim dari DPR", Haris berpendapat bila aksi di judicial review di jalan yang melibatkan masyarakat dan buruh bisa menjadi cara untuk memberikan tekanan kepada pemerintah.

"Masyarakat adat, buruh, anak muda yang terancam dengan Omnimbus Law ini harus bergerak. Baru nanti tekanan itu bisa dikonklusikan lewat judicial review yang akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi Film Barat dengan Tema Sahabat

Haris kembali menekankan kepada pemerintah untuk memberikan ruang bagi publik dalam menyampaikan aspirasinya.

"Tapi jangan mensimplifikasi, jangan demo, tangkepin mereka, diintelin, direpresi oleh polisi dan inteligen lalu disuruhnya ke Mahkamah Konstitusi," sambung Haris.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, pihaknya tidak masalah jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Inilah 7 Rekomendasi Film Barat yang Wajib ditonton

"Diuji materi di MK bukan hanya ini," kata Azis.

"Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini," tambahnya.***(Hani Affifah/Zonajakarta.com)

 

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah