BLT Rp4 Juta Hanya Untuk Pemilik BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya

- 8 Oktober 2020, 12:25 WIB
Ilustrasi dana BLT Rp4 Juta. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/
Ilustrasi dana BLT Rp4 Juta. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/ /

Seperti yang diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel "Cek Fakta: Peserta BPJS Kesehatan Dikabarkan Akan Dapat BLT Rp4 Juta, Ini Faktanya" Akun Facebook Mak Dziyan Rayyan dalam unggahannya membubuhkan sebuah narasi yang berbunyi sebagai berikut:

"Benar dah berita ini kalo benar yak berkipas nian ini 4 kartu BPJS x 4.000.000 = 16jt. ckckck duetttt gala gala 'Beruntung nya yg ikut BPJS. BANTUAN TAHUN BARU UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS!," tulis akun Facebook Mak Dziyan Rayyan.

Baca Juga: Pesona Lee Do Hyun Takhlukan Hati Go Min Si ? Inilah Penjelasannya

"Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).

Syarat-syarat:

1. Foto Copy KK

2. Foto Copy Kartu BPJS

3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga

4. Masing-masing rangkap 2

Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat Mantra Sukabumi Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah