BLT Rp4 Juta Hanya Untuk Pemilik BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya

- 8 Oktober 2020, 12:25 WIB
Ilustrasi dana BLT Rp4 Juta. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/
Ilustrasi dana BLT Rp4 Juta. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/ /

Lingkar Madiun - Salah satu kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat menghadapi panemi yaitu dengan memberi bantuan lansung tunai (BLT).

Permasalahan ekonomi Indonesia semakin sulit semenjak pandemi Covid-19 dan masih berlangsung serta belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.

Sehingga bantuan dari pemerintah merupakan harapan terbesar dari masyarakat agar bisa tercukupi biaya hidup selama pandemi.

Baca Juga: Menyuarakan Aspirasi Rakyat, Najwa Shihab atau Puan Maharani? Inilah Pilihan Netizen

Saat ini pemerintah Indonesia memang sedang menggelontorkan dana triliunan untuk pelanyaluran BLT kepada masyarakat.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah sudah disalurkan kepada masyarakat antara lain adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT PKH, non PKH, Bantuan Kuota Gratis, dan masih banyak lagi.

Namun, banyaknya program BLT membuat masyarakat menanti bantuan tersebut. Sehingga ada kabar bahwa keluarga yang mempunyai BPJS akan mendapat BLT dengan besaran Rp4 juta per anggota.

Baca Juga: Eror, Situs Resmi DPR RI Diretas? Simak Penjelasannya

Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh pemilik akun Mak Dziyan Rayyan pada Selasa, 15 September 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat Mantra Sukabumi Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x