Ida Fauziyah meminta kepada pekerja yang sudah menerima BLT untuk mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, Menaker mengancam kepada pekerja maupun perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan atau syarat tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kabar Gembira, BLACKPINK Akan Tampil di Show! Music Core dan Inkigayo
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.