Inilah Penyebab 1,6 Juta Calon Penerima BLT Dicoret oleh BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Oktober 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi uang /
Ilustrasi uang / /

Lingkar Madiun – Bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi masih berlansung. Kali ini, proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5.

Kementerian Ketenagakerjaan mengabarkan bahwa  BPJS Ketenagakerjaan sudah mencoret sebanyak 1,6 juta data calon penerima BLT.

Hal ini dilakukan karena penerima BLT mempunyai penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Najwa Shihab Ungkapkan Anggota Baleg DPR RI Belum Terima Draf UU Cipta Kerja

Padahal salah satu syarat penerima BLT adalah pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta seperti yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Namun kenyataannya banyak sekali penerima BLT Rp600 ribu selama 4 bulan tersebut adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 juta.

Tidak hanya itu, sejatinya ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pekerja penerima BLT Ketenagakerjaan seperti : WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020, pekerja/buruh penerima upah, mempunyai rekening bank yang aktif, bukan peserta penerima dana program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bucin, Jungkook BTS Manjakan Sang Pacar? Inilah Faktanya

Seperti dilansir PORTAL JEMBER dari Instagram @Kemnaker, Ida Fauziyah selaku Menaker menegaskan bahwa pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut akan dilakukan jika penerima tidak memenuhi syarat yang dijelaskan pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Portal Jember Instagram Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x