Lingkar Madiun - DPR RI mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui Sidang Paripurna pada 5 Oktober 2020.
Dinilai melakukan hal tersebut secara diam-diam. Sejumlah masyarakat, terutama kaum pekerja dan buruh memprotes sejumlah poin dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Poin-poin tersebut dianggap merugikan bagi para pekerja dan buruh. Apalagi, undang-undang tersebut disahkan ketika Indonesia seharusnya fokus mengatasi pandemi covid-19.
Baca Juga: Najwa Shihab Ungkapkan Anggota Baleg DPR RI Belum Terima Draf UU Cipta Kerja
Masyarakat pun mempertanyakan urgensi pengesahan UU Cipta Kerja. DPR RI, seakan terburu-buru mengesahkannya.
Untuk memprotes UU Cipta Kerja, para pekerja pun sempat menggelar aksi Mogok Kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Hari ini, Kamis, 8 Oktober 2020, sejumlah mahasiswa, pekerja dan buru, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya juga menggelar aksi demo.
Baca Juga: Bucin, Jungkook BTS Manjakan Sang Pacar? Inilah Faktanya
Aksi yang dijuluki Getol alias Gerakan Tolak Omnibus Law tersebut digelar di sejumlah daerah di Indonesia.