Lingkar Madiun - Undang-undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law masih menjadi topik hangat di Indonesia. Menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, pengesahan yang tampak terburu-buru menibulkan unjuk rasa di berbagai daerah.
Anggota Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Ledia Hanifa Amaliah membongkar bagaimana proses pembahasan UU Cipta Kerja/Omnibus Law kepada Najwa Shihab.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui DPR RI kekurangan waktu untuk membahasnya secara keseluruhan.
Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya
"Ada beberapa hal memang betul, sangat cepat karena juga kalau menurut kami ada hal-hal yang masih kurang untuk dipenuhi," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab.
Prosedur yang paling kurang menurut Ledia dan timnya ialah pengambilan aspirasi atau masukan dari masyarakat umum, pakar, dan lain-lain.
"Sudah dilakukan, tetapi masih kurang banyak karena itu yang sangat penting, krusial," tegasnya.
Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi Film Barat dengan Tema Sahabat
Ledia pun mengaku pihaknya sudah berupaya untuk memperbanyak aspirasi di masa reses kepada konstituen.