LINGKAR MADIUN- Menindaklanjuti adanya aksi demonstrasi yang semakin menjadi-jadi di tengah masyarakat sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di beberapa daerah, Pemerintah akhirnya buka suara.
Melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, Pemerintah menyatakan akan menindak tegas para pendemo yang telah bertindak anarkis merusak fasilitas umum bahkan melukai aparat.
“Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang berbentuk kriminal,” tegas Mahfud dalam Konferensi Pers yang disiarkan melalui youtube Kemenkopolhukam, Kamis malam (8/10).
Baca Juga: Banyak Fasilitas Surabaya Rusak Akibat Demo Omnibus Law, Walikota Risma Marahi Pendemo Luar Kota
Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya
Mahfud menjelaskan . tindakan merusak fasilitas umum, menjarah dan melakukan serangan secara fisik terhadap aparat ataupun sesama warga , merupakan tindakan yang tidak sensitif terhadap kondisi yang dialami oleh rakyat . Dimana saat ini masyarakat sedang berjuang melawan pandemi covid-19 dan kondisi ekonomi sedang sulit.
“Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolelir. Dan harus dihentikan!”, lanjutnya.
Menurut Mahfud, Pemerintah pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat ataupun penyampaian aspirasi tekait UU Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan secara damai dengan tetap menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Selain Najwa Shihab, Sudjiwo Tedjo Juga Sindir Puan Maharani