Tanggapi Gugatan UU Ciptaker, Wakil Ketua MPR: Perppu Bisa Jadi Solusi yang Tepat

- 9 Oktober 2020, 11:07 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Antara/Ho
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Antara/Ho /

Lingkar Madiun - Hingga saat ini Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan oleh Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menuai tolakan dari berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.

Merasa kecewa dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mahasiswa dan buruh pun melakukan aksi demonstrasi dan berharap UU Cipta Kerja segera dihapuskan.

Aksi penolakan UU Cipta Kerja omnibus law ini berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020 di beberapa daerah.

Baca Juga: Inilah Penyebab 1,6 Juta Calon Penerima BLT Dicoret oleh BPJS Ketenagakerjaan

Banyak oknum massa yang anarkis, beberapa kepala daerah pun turun untuk menenangkan massa.

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid pun turut membuka suara.

Menurutnya, sudah ada tiga kepala daerah yang meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabbut UU tersebut.

Baca Juga: Heboh, Luhut Menyatakan Tidak Ada dalam Omnibus Law yang Merugikan Rakyat

"Sudah tiga Kepala Daerah minta kepada Presiden @jokowi untuk segera keluarkan Perppu cabut UU Ciptaker," ungakpnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @hnurwahid yang diunggah pada Kamis 8 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah