Inilah Penjelasan Kemnaker Tentang Pesangon dalam UU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 06:55 WIB
Ilustrasi pembayaran pesangon PHK. *Pexels /Pexels/
Ilustrasi pembayaran pesangon PHK. *Pexels /Pexels/ /

Lingkar Madiun -  Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin 5 Oktoner 2020. Pengesahan UU Ciptaker telah membuat masyarakat khususnya kaum buruh murka karena dinilai sangat merugikan.

Mulai dari buruh hingga mahasiswa menggelar aksi demo di tengah masa pandemi demi menuntut agar UU Cipta Kerja dibatalkan.

Namun di tengah polemik itu rupanya juga beredar sejumlah informasi hoaks atau tidak benar terkait penjelasan pesangon dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah pun berupaya meluruskan informasi tidak benar tersebut.

Baca Juga: Baca Do'a Ini Setelah Shalat Agar Hidup Lebih Tenang

Salah satunya yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui postingan di Instagram resmi @kemnaker beberapa waktu lalu.

Berikut empat informasi terkait pesangon UU Cipta Kerja dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel "4 Fakta Pesangon UU Cipta Kerja yang Wajib Diketahui, Kemnaker Beri Penjelasan" dari Instagram @kemnaker pada 12 Oktober 2020.

1. Pesangon dihilangkan

Faktanya, uang pesangon tetap ada. Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja atau buruh.

Baca Juga: Menguras Air Mata, Inilah Rekomendasi Drama Korea dengan Akhir Cerita Menyedihkan

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah