LINGKAR MADIUN- Sebagai salah satu upaya penanganan covid-19 di Indonesia, Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.
Berdasarkan isi siaran pers yang tertulis pada situs Sekretariat Kabinet RI , Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, menjelaskan terkait atas Perpres tersebut, vaksinasi akan diberikan kepada 5 kelompok sasaran, di antaranya sebagai berikut :
Baca Juga: 8 Provinsi Jadi Prioritas, Jokowi Instruksikan Daerah Contoh Jawa Timur dan Sulawesi Selatan
Sasaran pertama dalah garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya medis dan paramedis, TNI,Polri, aparat hukum, dan pelayanan publik sebanyak 3,4 juta orang.
Sasaran kedua, masyarakat, tokoh agama, dan perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebanyak 5,6 juta orang.
Sasaran ketiga, seluruh tokoh/tenaga pendidik mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, sampai sederajat perguruan tinggi, sebanyak 4,3 juta orang.
Baca Juga: Menebar Manfaat, Berikut Rangkaian Kegiatan Milad Insan GenRe Jatim Ke-6
Sasaran keempat, aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2,3 juta penerima vaksin.
Sasaran kelima, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebanyak 86 juta orang.