Pemerintah Tentukan 5 Kelompok Sasaran Penerima Vaksin Covid-19, Simak Ulasannya

- 13 Oktober 2020, 05:32 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Pixabay/.*/Pixabay

LINGKAR MADIUN- Sebagai salah satu upaya penanganan covid-19 di Indonesia, Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

Berdasarkan isi siaran pers yang tertulis pada situs Sekretariat Kabinet RI , Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, menjelaskan terkait atas Perpres tersebut, vaksinasi akan diberikan kepada 5 kelompok sasaran, di antaranya sebagai berikut  :

Baca Juga: 8 Provinsi Jadi Prioritas, Jokowi Instruksikan Daerah Contoh Jawa Timur dan Sulawesi Selatan

Sasaran pertama dalah garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya medis dan paramedis, TNI,Polri, aparat hukum, dan pelayanan publik sebanyak 3,4 juta orang.

Sasaran kedua, masyarakat, tokoh agama, dan perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebanyak 5,6 juta orang.

Sasaran ketiga, seluruh tokoh/tenaga pendidik mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, sampai sederajat perguruan tinggi, sebanyak 4,3 juta orang.

Baca Juga: Menebar Manfaat, Berikut Rangkaian Kegiatan Milad Insan GenRe Jatim Ke-6

Sasaran keempat, aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2,3 juta penerima vaksin.

Sasaran kelima, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebanyak 86 juta orang.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI Situs Resmi Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x