Markas Besar TNI Akan Berikan Sanksi Berat, Jika Ditemukan Okum Prajurit LGBT

- 15 Oktober 2020, 16:58 WIB
Ilustrasi Tentara
Ilustrasi Tentara /foto istimewa

LINGKAR MADIUN- Menyikapi beredarnya kabar tentang adanya dugaan oknum LGBT di lingkungan TNI, Markas Besar TNI akan menindak secara tegas. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, Aidil menerangkan Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram bernomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan lagi pada surat no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019  yang menegaskan bahwa LGBT adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit dan bisa mendapatkan sanksi berat.

Selain itu, Aidil menyebutkan pada UU No 34 Tahun 2004 yang mengatur tentang TNI juga telah tertulis bahwa prajurit akan diberhentikan secara tidak hormat apabila  mempunyai tabiat atau perbuatan yang secara nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI.

Baca Juga: Rekomendasi Aloe Vera Gel Terbaik Dibawah Rp 30 Ribu

Baca Juga: Sosialisasi Protokol Kesehatan, Kemdikbud Bentuk Mahasiswa Duta Edukasi Perubahan Perilaku

“TNI akan menerapkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk LGBT. Ini jelas bertentangan dengan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI,” tegas Aidil.

Menurut Aidil, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut atas pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan yang mengungkap adanya temuan kelompok LGBT di lingkup TNI, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Adapun sanksi tegas yang akan diberikan para pelaku jika terbukti bersalah, yakni berupa pidana tambahan pemecatan yang diputuskan melalui persidangan pengadilan militer.

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x