Hati-hati, Modus Tanya Alamat Pelaku Cabuli Anak di bawah Umur

- 16 Oktober 2020, 11:01 WIB
Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan. /PIXABAY/Alexa_Fotos
Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan. /PIXABAY/Alexa_Fotos /

Lingkar Madiun - Kasus pencabulan anak kembali terjadi. Kali ini penyidik Polres Aceh Tengah berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah dengan inisial DL (26), ditangkap karena tega melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Setelah diselediki, Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya mengatakan, aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan DL terjadi pada awal Oktober 2020.

"Pencabulan terjadi pada Jumat 2 Oktober 2020. Korban masih di bawah umur," kata AKP Ahmad, dikutip dari Antara Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona, 16 Oktober 2020 Indonesia Peringkat 18 Dunia

Dilansir dari PIKIRAN RAKYAT dalam artikel "Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Aceh, Modus Tanya Alamat ke Bocah di bawah Umur" Polisi menjelaskan, pelaku melakukan tindak keji ini dengan modus pura-pura tanya alamat.

"Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan merayu korban agar diantarkan ke alamat tersebut," jelas AKP Ahmad.

Saat korban ikut, tersangka justru membawa sepeda motornya menuju sebuah gubuk di kebun kopi Kecamata Pegasing.

Baca Juga: Tampan Bak Pangeran, Inilah Idol K-Pop dengan Visual Luar Biasa

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x