" Di sanalah tersangka melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban," lanjutnya.
Seusai kejadian, keluarga korban yang tahu langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Buaya Lepas Kepemukiman, BKSDA Minta Pengelola Perbaiki Kandang Buaya
"Paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup AKP Ahmad.***(Agil Hari Santoso, Pikiran Rakyat)