MANUVER, Ungkap Pendapat Gatot Nurmantyo Terhadap Omnibus Law Cipta Kerja

- 16 Oktober 2020, 21:41 WIB
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo saat diwawancarai Karni Ilyas. /Screenshoot Karni Ilyas Club/
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo saat diwawancarai Karni Ilyas. /Screenshoot Karni Ilyas Club/ /

Ia mencontohkan soal pekerja yang sudah bekerja selama 20 tahun tiba-tiba di-PHK tanpa mendapatkan apa-apa. Kemudian tak ada upah minimum lagi.

"Kemudian juga mengenai cuti hamil, tak ada lagi cuti hamil," katanya, yang langsung dibantah Karni Ilyas bahwa hal itu tak disebut pada Omnibus Law.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaik dengan Kisah Kejahatan Fisik dan Batin

"Ya seandainya itu seperti itu, tentunya semua itu membuat khawatir para pekerja," ujarnya, seraya meminta maaf karena belum mendapatkan naskah Omnibus Law Cipta Kerja sehingga belum mempelajarinya secara detail.

Namun hal yang paling ditakutkan para pekerja, lanjut dia, soal boleh masuknya tenaga asing dari luar.

Ia menyatakan tenaga kerja asing relatif lebih ulet dari orang lokal sehingga tenaga lokal dipastikan bisa kalah bersaing. Sehingga angka pengangguran lebih meningkat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jaemin dan Doyoung NCT Launching Akun Instagram Pribadi

Gatot mencontohkan kasus di Timor Leste. Presiden di sana mewajibkan seluruh pekerjaan libur pada hari Minggu. Sehingga pada hari Minggu tak boleh ada kegiatan bekerja.

"Karena tak ada kerjaan di hari Minggu, itu para pekerja datang ke tetangganya untuk meminta kerjaan agar bisa dibayar, kerja apapun. Nah, orang di kita belum ke sana," ujar Gatot.

"Udah ada hari libur juga suka minta tambah ya," timpal Karni Ilyas.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x