Baca Juga: EKSKLUSIF MALAM INI, Karni Ilyas Wawancarai Gatot Nurmantyo
5. Isi kolom Alasan Permohonan.
6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS
7. Download Formulir, langsung prin setelah diprint langsung diisi ditulis tangan, selanjutnya diupload kembali
8. Upload Scan Kartu Keluarga
9. Upload KTP asli (hilang/rusak) atau keterangan lain
Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaik dengan Kisah Kejahatan Fisik dan Batin
10. Centang reCAPTCHA
11. Klik Proses
Setelah semua proses ditempuh, tunggu beberapa Minggu, e-KTP akan dikirim langsung oleh POS kerumah Pemohon.***(Dede TH, Literasi News)