SilaSidakep, Aplikasi Membuat e-KTP Online

- 16 Oktober 2020, 22:44 WIB
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/ /

Baca Juga: EKSKLUSIF MALAM INI, Karni Ilyas Wawancarai Gatot Nurmantyo

5. Isi kolom Alasan Permohonan.

6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS

7. Download Formulir, langsung prin setelah diprint langsung diisi ditulis tangan, selanjutnya diupload kembali

8. Upload Scan Kartu Keluarga

9. Upload KTP asli (hilang/rusak) atau keterangan lain

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaik dengan Kisah Kejahatan Fisik dan Batin

10. Centang reCAPTCHA

11. Klik Proses

Setelah semua proses ditempuh, tunggu beberapa Minggu, e-KTP akan dikirim langsung oleh POS kerumah Pemohon.***(Dede TH, Literasi News)

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x