Wakil Presiden Ma’ruf Amin: Tanpa Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan

- 17 Oktober 2020, 12:59 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin /Setkab

LINGKAR MADIUN – Tim inspeksi yang terdiri dari Bio Farma, BPOM, Kemenkes, dan MUI telah berangkat ke China pada Rabu (14/10) lalu. Kunjungan itu untuk memastikan kualitas produksi dan kehalalan vaksin Sinovac dan Cansino.

Rencananya, vaksinasi virus Covid-19 akan dimulai November-Desember 2020 dengan menyasar kelompok prioritas, seperti tenaga kesehatan dan hingga aparat TNI-Polri.

Namun, tak sedikit yang mempertanyakan kehalalan vaksin Covid-19 yang didatangkan pemerintah dari China, Uni Emirat Arab, hingga Inggris itu.

Baca Juga: Setelah Inkigayo, BLACKPINK Tampil Kembali di Acara Jimmy Kimmel Live

Baca Juga: Penetapan NIP PNS Dijadwalkan November 2020, Cek Jadwal Lengkap Seleksi CPNS Disini!

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, sekalipun belum memiliki sertifikat halal, vaksin Covid-19 tetap bisa digunakan karena sedang dalam kondisi darurat. 

"Tapi andaikata itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak digunakan akan menimbulkan kebahayaan, menimbulkan penyakit berkepanjangan," kata Ma'ruf dalam dialog bersama juru bicara COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, Jumat (16/10/2020) seperti dikutip dari Antara.

Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2020 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan. Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

Baca Juga: Rangga Dibunuh saat Lindungi Ibunya Itu Hafidz Quran, Hengky Kurniawan: Bekal yang Lebih Dari Cukup

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x