Wakil Presiden Ma’ruf Amin: Tanpa Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan

- 17 Oktober 2020, 12:59 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin /Setkab

“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” imbuhnya. 

Menurut Ma'ruf, kondisi darurat tetap harus diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku lembaga yang memiliki otoritas penerbitan sertifikasi halal.

"Tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan MUI. Dan memang artinya kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu kan enggak jadi masalah. Tapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas," jelas dia.

Baca Juga: Jadwal SKD dan SKB CPNS Diperpanjang hingga 23 Oktober 2020

Ia juga memastikan MUI terlibat aktif dalam proses pengadaan vaksin corona yang dilakukan pemerintah. MUI juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya vaksinasi ini. 

"Untuk vaksin saya sudah minta dilibatkan dari perencanaan, pertimbangan kehalalan vaksin, auditnya di pabrik. Bahkan sekarang lagi kunjungan di RRT, kemudian akan terus terlibat dalam sosialisasikan ke masyarakat luas. Saya kira MUI sudah terlibat sejak awal," tandas dia. ***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x