"Padahal UU nya belum dipublikasi ya pak? Bank Dunia tahu darimana? Atau mungkin dapat bocoran dari yang sudah membaca draf 812 halaman?" sindir @AEff ***.
Untuk diketahui, dalam rilisnya Bank Dunia sendiri melihat UU Ciptaker adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang agar negara Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera.
"UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia," kata Bank Dunia.
Baca Juga: Parah! Kasus Covid 19 Di Amerika Tembus 8 Juta Jiwa
Baca Juga: Korea Selatan Konfirmasi Kasus dengan Dugaan Ensefalitis Jepang
Menurut bank dunia, dengan menetapkan berbagai variabel besar pada investasi serta memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Tentunya, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, bahkan dapat memperbaiki kemiskinan.
Pelaksanaan UU Ciptaker sendiri memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama pemerintah Indonesia.
"Bank Dunia juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupperingatan Bank Dunia. ***