Pembunuh Rangga Tewas Mengenaskan, Penyebab Kematiannya Diungkapkan Teman Satu Selnya

- 19 Oktober 2020, 10:49 WIB
Samsul Bahri meninggal dunia
Samsul Bahri meninggal dunia /Antara

"SA sebelumnya divonis 18 tahun penjara. Namun karena SA sudah menjalani hukuman 15 tahun penjara, sehingga mendapat asimilasi dan dibebaskan," kata Arief.

Perlu diketahui, Samsul ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020, pukul 09.00 WIB. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di perkebunan sawit Desa Alue Gadeng, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur.

Sementara, kronologi kejadian pemerkosaan disertai pembunuhan itu, bermula saat Samsul masuk ke rumah korban berinisial DI ibu Rangga, Sabtu, 10 Oktober 2020, sekira pukul 02.00 WIB, melalui pintu depan dengan cara mencongkel kunci kayu dengan parang.

Baca Juga: Jenazah Cai Chang Pan Dibawa ke RS Polri untuk Autopsi

"Setelah pintu terbuka, pelaku melihat korban tidur bersama dengan anaknya. Pelaku mendekati korban dan merabanya. Korban terbangun dan melihat pelaku di sampingnya tanpa pakaian serta memegang parang," kata Arief.

Atas perbuatannya tersebut, Samsul dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 20 tahun penjara***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah