Sisa Anggaran Subsidi Upah Pekerja Karena Ketidakvalidan Data, Direncanakan untuk Guru Honorer

- 21 Oktober 2020, 15:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /

Baca Juga: Laporan Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi, Pemindahan Ibu Kota Baru Ditunda?

Baca Juga: Tepat 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Fokus Perangi Covid-19: Ekonomi Bangkit!

Anggaran sebanyak Rp37,7 Triliun ini ditargetkan bisa dimanfaatkan oleh 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun hingga batas waktu yang disediakan BPJS hanya menyerahkan sekitar 12,4 juta pekerja saja.

Rencananya sisa anggaran akan dialihkan untuk subsidi gaji atau upah para tenaga pendidik dan juga para guru honorer.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," pungkas Menaker Ida.*** 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x