Jelang Pilkada 2020: Politik Uang Merupakan Pelecehan Terhadap Kecerdasan Pemilih

- 22 Oktober 2020, 11:22 WIB
 ILUSTRASI: Uang Rupiah BPUM UMKM Rp2,4 Juta
ILUSTRASI: Uang Rupiah BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Perlu diketahui Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mana di dalamnya dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI Jurnal KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x