Perlu diketahui Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mana di dalamnya dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.***
Perlu diketahui Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mana di dalamnya dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.***
Editor: Dwiyan Setya Nugraha
Sumber: RRI Jurnal KPK