-Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kondisi Keluarga Rangga yang Tinggal di Tengah Kebun Sawit, Pemda Bakal Membangun Rumah Layak Huni
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau via telepon ke dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Kepada Anak Semakin Ngeri! Berikut 5 Cara Pendidikan Seks untuk Anak Usia Dini
Selain itu bisa diusulkan ke:
-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
-Kementerian/lembaga