"Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu, kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Film Story of Kale: When Someone's in Love, Berkisah Tentang Toxic Relationship
Menurut Aziz, Gus Nur sudah melakukan ujaran kebencian tidak hanya personal, tapi organisasi.
"Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor dan Banser. Karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan, mereka bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apapun," tambah Aziz.
Selain PCNU Kabupaten Cirebon, Aliansi Santri Jember, Kader Perempuan NU dan LBH GP Ansor pun turut melaporkan Gus Nur.
Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif mengatakan, Pihaknya mendapati video atau konten tersebut di grup WhatsApp.
Baca Juga: Mengupas Rahasia Kesuksesan Lee Do Hyun, Simak Ulasannya Berikut Ini
"Ucapan Nur Sugi sudah keterlaluan dan tidak pantas. Tidak kali ini saja dia berbicara seperti itu sehingga perlu ditempuh jalur hukum di berbagai daerah," tegas Afif usai membuat laporan.
Gus Nur akhirnya ditangkap di kediamannya di Malang dan ditetapkan sebagai tersangka kasus Ujaran Kebencian. ***(Ahmad Taofik, Bagikan Berita)