Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dimajukan karena ada cuti bersama ini, rencananya akan diikuti dengan aksi unjuk rasa oleh serikat buruh dan pekerja di Jabar.
"Tanggal 27 Oktober 2020 aksi di Gedung Sate Bandung dengan issue tolak UMP 2021, naikan UMK 2021 minimal 8 persen, revisi SK UMSK 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati dan Batalkan/Cabut Omnibus Law, " ujar Sidarta, Senin 26 Oktober 2020.***(Agil Hari Santoso, Pikiran Rakyat)