Pemecatan Karena Dugaan Orientasi Seks Menyimpang, Brigadir TT Gugat ke PTUN

- 28 Oktober 2020, 11:12 WIB
pride
pride /Jasmin Sessler

LINGKAR MADIUN- Setelah kejadian Brigadir TT yang merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng diberhentikan dengan tidak terhormat karena dugaan orientasi seksual yang menyimpang, akhirnya kasus ini mulai memasuki babak yang baru.

Aisyah Humaida yang diketahui sebagai kuasa hukum Brigadir TT mengatakan bahwa pihaknya kini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ia mengatakan bahwa sidang yang telah dijalankan sebelumnya belum masuk dalam pokok perkara. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Brigadir TT diperiksa atas laporan pemerasan namun setelah diklarifikasi ternyata tidak terbukti.

Baca Juga: Jokowi Dapat 15 Unit Sepeda Lipat Harga Jutaan, KPK Ingatkan Istana Untuk Lapor Gratifikasi

Baca Juga: Gubernur Ala FPI Tandingan Ahok, Fahrurrozi Ishaq Tutup Usia Akibat Covid-19

Akan tetapi ia mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut masih tetap dilakukan lantaran alasan pelanggaran etik. Ia menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan itu tetap dilanjutkan karena Brigadir TT tidak mampu menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia.

Pemeriksaan terus berlanjut dengan berdasarkan pada orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang. Padahal menurut Aisyah hal tersebut secara spesifik telah diatur pada peraturan internal Polri sendiri.

"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09)," jelas Aisyah yang dikutip dari RRI.

Baca Juga: Diusulkan Sebagai Caketum PPP, Sandiaga Uno Masih Disayang Gerindra

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x