Jokowi Dapat 15 Unit Sepeda Lipat Harga Jutaan, KPK Ingatkan Istana Untuk Lapor Gratifikasi

- 27 Oktober 2020, 20:03 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda. Donasi diserahkan CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.*
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda. Donasi diserahkan CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.* /Setkab

LINGKAR MADIUN- Pada 26 Oktober 2020, diketahui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah menerima sejumlah 15 sepeda lipat bertema Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT. Roda Maju Bahagia Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta.

Berdasarkan informasi yang beredar, sepeda lipat tersebut dibuat khusus untuk memperingati hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober esok. Kelima belas sepeda tersebut rencananya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Staf Kepresidenan Moeldoko.

Dengan informasi menganai pemberian 15 unit sepeda dengan harga Rp6 jutaan tersebut diberikan kepada Presiden, Plt Juru Bicara KPK, Ipi Masyakat Kuding menghimbau kepada pihak istana untuk segera melaporkan penerimaan gratifikas kepada Presiden tersebut.

Baca Juga: Ibu Hamil Rentan Alami Anemia, Berikut Gejala dan Cara Mencegahnya

Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Berikut Cara Memilih Pelembap yang Sesuai dengan Kondisi Kulit Kamu

Ia menegaskan pihak istana harus segera melaporkan jika pemberian tersebut diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak Istana terkait dengan informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Kepresidenan," kata Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2020) yang dikutip dari RRI.

Namun, ia mengatakan bahwa ternyata sepeda pemberian tersebut belum diterima oleh Presiden Joko Widodo sendiri dan akan dilakukan pengecekan lebih lanjut lagi. Jika sesuai peraturan ,pelaporan atas gratifikasi tersebut harus dilakukan palimg lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu sendiri.

Baca Juga: Gak Perlu Mahal, Manfaatkan Bahan yang Ada di Rumah Sebagai Masker Wajah Alami

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x