LINGKAR MADIUN - Bahar bin Ali bin Smith atau lebih dikenal Habib Bahar kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang supir taksi online.
Padahal status Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah ini masih menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago menyebut, insiden penganiayaan ini terjadi pada tahun 2018, di kediaman habib Bahar, kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Baca Juga: Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad SAW, Simak Ulasannya Berikut Ini
Baca Juga: Cegah Kemacetan, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Musim Libur Panjang
Peristiwa penganiyaan itu bermula istri Habib Bahar pulang kerumah terlalu malam. Sementara istri Habib Bahar tersebut naik Grab.
"Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam lah, diantar sopir Grab itu, nah pelampiasannya disikat," kata Erdi A dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2020.
Erdi menyebut, insiden penganiayaan ini terjadi pada tahun 2018, di kediaman habib Bahar, kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Baca Juga: Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad SAW, Simak Ulasannya Berikut Ini