LINKAR MADIUN- Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020 dinyatakan telah bebas murni setelah menjalankan hukuman penjara selama empat tahun.
"Iya betul sudah bebas," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dikutip dari RRI pada Sabtu (31/10/2020)
Ia menjelaskan bahwa kini Siti Fadilah telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke pihak negara.
Mantan menteri kesehatan era SBY periode 2004-2009 ini telah diserahterimakan kepada pihak kuasa hukum yang menangani kasusnya.
Baca Juga: Ronaldo Sembuh Dari Covid-19 Setelah Juventus Dikalahkan Barcelona di Liga Champions.
Baca Juga: China Daratan Laporkan 33 Kasus Covid-19 Baru, Meningkat dari Sebelumnya 25 Kasus
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum an Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah , berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Siti Fadilah divonis hukuman empat tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 16 Juni 2017 karena kasus korupsi.
Siti Fadilah diwajibkan untuk membayar denda sebsar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.