Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Bebas Atas Vonis 4 Tahun Penjara

- 31 Oktober 2020, 16:41 WIB
MANTAN Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari bergegas seusai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 31 Mei 2018. PK diajukan oleh Siti Fadilah setelah sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti R
MANTAN Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari bergegas seusai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 31 Mei 2018. PK diajukan oleh Siti Fadilah setelah sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti R /ANTARA/

Kasus korupsi yang dilakukan oleh siti dijelaskan oleh majelis hakim Ibnu Basuki pada waktu itu karena terbukti telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005.

Baca Juga: Pasca Gempa Turki, Begini Langkah Erdogan, Simak Ulasannya Berikut Ini

Baca Juga: BMKG: Gempa Turki Dipicu Aktivitas Sesar Sisam di Laut Aegea

Wanita yang sempat viral karena wawancara dengan presenter sekaligus pesulap Deddy Corbuzier yang diduga melakukan penyelewengan wewenang pengadaan alkes pada Pusat Penanggulangan Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan ini telah dapat menghirup udara bebas.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah