Jadi Salah Satu Syarat Administrasi Tahap Pemberkasan CPNS, Begini Cara Mudah Urus SKCK Online

- 2 November 2020, 14:39 WIB
Cara mudah buat SKCK online.
Cara mudah buat SKCK online. /skck.polri.go.id

Lingkar Madiun- Sebagai salah satu syarat administrasi dalam tahap pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. 

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

 Baca Juga: Buruan! Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka Hari Ini, Cuma 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Ini Cara Mudah Mendapatkan Token Gratis dan Diskon 50 Persen Pada Bulan November

Buat kamu yang sedang mengurus pemberkasan seleksi CPNS yang salah satu syarat pemberkasan adalah adanya SKCK,  kamu tidak perlu repot lagi datang ke Polres hanya untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Mengurus SKCK sebagai syarat untuk melamar CPNS mendatang kini bisa dilakukan secara offline ke Polres atau secara online. Mengingat masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, tentunya. 

Langkah online dinilai menjadi pilihan praktis dan aman untuk dilakukan di masa pandemi Covid-19. Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara, diantaranya:

 Baca Juga: Lagi, Kasus Positif Covid-19 di Madiun Bertambah, Simak Ulasan Berikut Ini

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @cpnsindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah