LINGKAR MADIUN- Setelah mengalami pro dan kontra di hadapan masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Rancangan Undang-undang Cipta Kerja hingga kini menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Jika ditotal, halaman undang-undang yang disahkan tersebut berjumlah 1.187 halaman. Hal ini sama seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Walaupun Jateng dan Jatim Naikan UMP 2021, Jabar Tetap Ikut SE Menaker. Berikut Alasan Ridwan Kamil
Baca Juga: Selalu Gagal Lolos Kartu Prakerja? Bisa Jadi Ini Alasannya
Terdapat total ada sejumlah XII bab dalam UU tersebut antara lain adalah; peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".
Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya Sampai Tanggal 4 November, Segera Daftar di Sini