UU Ciptaker Omnibus Law Diajukan ke MK Oleh Serikat Pekerja Setelah Resmi Ditandatangai Jokowi

- 3 November 2020, 13:19 WIB

 

LINGKAR MADIUN- Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sah mengajukan uji materi Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sah ditandatangani Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja Omnibus Law setebal 1.187 halaman tersebut pada hari Senin 2 November 2020. 

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa dirinya yakin Mahkamah Konstitusi akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan menurut para pekerja. 

Baca Juga: Tak Penuhi Target Investasi Kuartal III, Luhut dan Bahlil Ditegur Presiden Lewat Sidang Kabinet

Baca Juga: Cawabup Banggai Laut Meninggal Dunia, Speedboat yang Ditumpangi Saat Kampanye Dihantam Ombak

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," kata Andi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/11/2020) yang berhasil dikutip dari RRI.

Andi menilai bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut dapat merampas masa depan buruh Indonesia.

Ia juga ingin memastikan buruh akan terus mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang telah diajukan untuk uji materi ke MK tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Pendidikan Harus 20 Persen dari APBN, No Matter What

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Setneg RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x