Presiden Teken UU Ciptaker, KSPI: Bisa Mengurangi Nilai Pesangon Buruh

- 3 November 2020, 18:25 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal /Antara

Baca Juga: Apple Umumkan Acara Khusus 10 November dengan Slogan One More Thing, Akan Hadir Mac Baru?

KSPI melalui Said Iqbal meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sebelumnya, KSPI melakukan pengajuan uji materi kepada Mahkamah Agung mengenai ditetapkannya UU yang dikenal dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut.

Pada situs Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah tetulis bahwa pada hari Selasa (3/11/2020) terlihat, UU Cipta Kerja digugat KSPI per hari Senin (2/11/2020) pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.*** 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah