LINGKAR MADIUN- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan apabila Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Jokowo pada 2 November 2020 ini dapat mengurangi nilai pesangon buruh.
"Dari 32 bulan upah menjadi 25 upah atau 19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (3/11/2020) yang dikutip dari RRI.
Menurut Said, UU yang diundangkan sebagai UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut jelas merugikan buruh Indonesia karena nilai jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN.
Baca Juga: Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan Melegalkan Jual Beli Buruh
Baca Juga: Situs jdih.setneg.go.id Tidak Bisa Diakses? Berikut Link Alternatif Untuk Download PDF UU Ciptaker
Ia juga sempat membandingkan bahwa nilai JHT dan jaminan pensiun buruh Indonesia berbeda jauh dengan negara tetangga, Malaysia.
"Di sana, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran JHT dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23 persen. Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7 persen," jelasnya.
Said, melanjutkan jika sangat wajar apabila negara Indonesia melindungi buruh melalui sistem pesangon yang lebih baik karena nilai jaminan sosial yang diberikan itu lebih kecil.
Baca Juga: Tak Penuhi Target Investasi Kuartal III, Luhut dan Bahlil Ditegur Presiden Lewat Sidang Kabinet