7 Rekening Ini Tidak Bisa Mencairkan Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 4 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi BLT (dok PRMN)
Ilustrasi BLT (dok PRMN) /

LINGKAR MADIUN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera dilakukan.

Untuk mencairkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, pastikan hindari 7 rekening ini karena sudah dipastikan gagal cairkan dana bantuan subsidi gaji/upah.

BLT subsidi gaji diperuntukkan bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Pihak Kemnaker akan menargetkan penyaluran bantuan berupa subsidi upah atau BSU tersebut pada gelombang kedua yang akan dimulai pada pekan November 2020. Namun Kemnaker belum mengumumkan tanggal resmi.

Dilansir dari FIX INDONESIA dalam artikel "Jangan Pakai 7 Rekening Ini Kalau Ingin Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Berhasil Cair". Syarat pekerja yang berhak memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 adalah karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Islamophobia Kembali Terjadi, Masjid Agung Prancis Dapat Kiriman Kepala Babi yang Dipenggal

Lebih lanjut, karyawan tersebut haruslah seorang WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan pada KTP, perserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk itu, para karyawan swasta yang nanti ingin mendaftar, harap disimak baik-baik mengenai penjelasan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebab, Kemnaker memastikan, karyawan dengan kepemilikan 7 rekening ini tidak akan pernah bisa mencairkan dana BLT subsidi gaji/upah.

Dijelaskan, kelima rekening yang tidak akan dicairkan adalah rekening yang bermasalah sehingga tidak mungkin dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ditransfer ke rekening tersebut.

Selain itu, lima rekening tersebut menghambat proses pencairan dana BLT subdisi gaji/upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1. Sehingga kemungkinan hal itu akan berlaku pada gelombang 2.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x