Kesalahan Ketik UU Ciptaker, Yusril: Itu Hanya Salah Ketik Saja Tanpa Pengaruh Norma yang Diatur

- 4 November 2020, 14:59 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra,
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, /Instagram/@yusrilihzamahendra

LINGKAR MADIUN- Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, permasalahan salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak berpengaruh terhadap norma yang diatur di dalamnya.

Ia mengatakan jika UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. 

Naskah tersebut akan tetap sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.

Baca Juga: Garuda Siap Layani Penerbangan Umroh dan Dapat Dilakukan Dari Berbagai Daerah, Simak Ulasannya

Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Ketua Baleg DPR: Kalau Hanya Perbaikan Redaksional Tidak Apa-apa

Untuk itu, pemerintah dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat kembali untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja yang salah ketik tersebut.

"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat ketik seperti itu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020), dikutip dari RRI

Yusril mengatakan jika naskah itu dapat diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. 

Jadi, Presiden Jokowi tidak perlu mengubah naskah undang-undang yang sudah salah ketiknya tersebut.

Baca Juga: Pulang 10 November Mendatang, Habib Rizieq: Beban Biar Saya dan Teman-teman yang Tangani

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x