Salah Ketik UU Cipta Kerja, Ketua Baleg DPR: Kalau Hanya Perbaikan Redaksional Tidak Apa-apa

- 4 November 2020, 12:46 WIB
Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas /Antara/

LINGKAR MADIUN- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan, perbaikan redaksional dari Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja dapat dilakukan dan tidak ada masalah. 

Kesalahan perumusan yang ada di dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 masih dapat diperbaiki karrna tidak  substansinya. 

"Kalau terkait substansi, mekanismenya bisa bermacam-macam. Tapi kalau hanya perbaikan redaksional, saya sependapat dengan Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Bahwa itu sebenarnya tidak apa-apa," tegasnya kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Terkait Kesalahan UU Ciptaker, Mensesneg: Salah Ketik Hanya Masalah Administrasi

Baca Juga: UU Ciptaker Omnibus Law Diajukan ke MK Oleh Serikat Pekerja Setelah Resmi Ditandatangai Jokowi

Untuk itu, politisi Partai Gerindra ini mengusulkan agar perwakilan pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan DPR.

Supratman memastikan bahwa perbaikan redaksional tersebut tidak akan merubah substansi dari UU cipta Kerja atau UU Omnibus Law tersebut.

"Itu tidak mengubah substansi dan ruh UU Cipta Kerja. Itu murni hanya karena kesalahan," tekannya.

Baca Juga: Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan Melegalkan Jual Beli Buruh

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x