LINGKAR MADIUN- Sejumlah 320 laporan Pelanggaran Pilkada terdeteksi, 54 diantaranya diproses kepolisian terhitung per tanggal 2 November 2020.
Pihan Divisi Humas Polri merilis data tersebut melalui laman twitter resminya @DivHumas_Polri. Data tersebut memperlihatkan ternyata masih banyak jenis pelanggaran pada Pilkada 2020 yang berhasil dirangkum.
Pada rilis tersebut ditunjukan bahwa ada sejumlah 26 perkara mengenai tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak pasangan calon kepala daerah.
Baca Juga: Beredar Kabar Pengecekan IMEI HP Dipantau Intel Kepolisian Negara? Lihat Faktanya di Sini
Baca Juga: Kemenkeu Rilis Realisasi Dana Perlindungan Sosial 73,4% Per Oktober 2020, Lihat Rinciannya di Sini
Pada posisi dua ada sebanyak 21 perkara pelanggaran pilkada yang disebabkan oleh pelanggaran protokol kesehatan yang seharusnya lebih diperketat pada masa saat ini.
Lalu, masih terdapat laporan mengenai politik uang atau money politic sebanyak enam kasus yang akan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya ada 3 perkara yang termasuk dalam pelanggaran pilkada dalam jenis kampanye yang menghina atau menghasut serta sara.
Pada kampanye Pilkada 2020 kali ini juga masih ada sejumlah 3 perkara pasangan calon kepala daerah yang melibatkan pihak terlarang (Netral).