Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Bisa Mulai Dilakukan Untuk Wilayah Zona Kuning dan Zona Hijau
Baca Juga: APBN 2021 Masih Difokuskan Untuk Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi
Serta ada 1 kasus kampanye pasangan calon kepala daerah yang menggunakan cara kekerasan atau ancaman sehingga masuk dalam penerusak perkara ke pihak kepolisan.
Divisi Humas Polri juga mengimbau kepada para masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi adanya pelanggaran bagi para pihak pasangan calon kepala daerah tersebut.
Terutama Pilkada serentak pada tahun 2020 kali ini dilakukan pada masa pandemi sehingga jika masyarakat melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan diminta untuk segera melaporkannya kepad apihak berwajib.
"Mari bersama awasi dan laporkan jika didapati calon pimpinan daerah melanggar aturan dari KPU dan protokol kesehatan" tulis Divisi Humas Polri pada unggahannya.***