320 Pelanggaran Pilkada 2020, 52 Perkara Diproses Kepolisian

- 5 November 2020, 14:57 WIB
Pelanggaran Pilkada 2020
Pelanggaran Pilkada 2020 /DivHumas_Polri

LINGKAR MADIUN- Sejumlah 320 laporan Pelanggaran Pilkada terdeteksi, 54 diantaranya diproses kepolisian terhitung per tanggal 2 November 2020.

Pihan Divisi Humas Polri merilis data tersebut melalui laman twitter resminya @DivHumas_Polri. Data tersebut memperlihatkan ternyata masih banyak jenis pelanggaran pada Pilkada 2020 yang berhasil dirangkum.

Pada rilis tersebut ditunjukan bahwa ada sejumlah 26 perkara mengenai tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga: Beredar Kabar Pengecekan IMEI HP Dipantau Intel Kepolisian Negara? Lihat Faktanya di Sini

Baca Juga: Kemenkeu Rilis Realisasi Dana Perlindungan Sosial 73,4% Per Oktober 2020, Lihat Rinciannya di Sini

Pada posisi dua ada sebanyak 21 perkara pelanggaran pilkada yang disebabkan oleh pelanggaran protokol kesehatan yang seharusnya lebih diperketat pada masa saat ini.

Lalu, masih terdapat laporan mengenai politik uang atau money politic sebanyak enam kasus yang akan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya ada 3 perkara yang termasuk dalam pelanggaran pilkada dalam jenis kampanye yang menghina atau menghasut serta sara.

Pada kampanye Pilkada 2020 kali ini juga masih ada sejumlah 3 perkara pasangan calon kepala daerah yang melibatkan pihak terlarang (Netral).

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Bisa Mulai Dilakukan Untuk Wilayah Zona Kuning dan Zona Hijau

Baca Juga: APBN 2021 Masih Difokuskan Untuk Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi

Serta ada 1 kasus kampanye pasangan calon kepala daerah yang menggunakan cara kekerasan atau ancaman sehingga masuk dalam penerusak perkara ke pihak kepolisan.

Divisi Humas Polri juga mengimbau kepada para masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi adanya pelanggaran bagi para pihak pasangan calon kepala daerah tersebut.

Terutama Pilkada serentak pada tahun 2020 kali ini dilakukan pada masa pandemi sehingga jika masyarakat melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan diminta untuk segera melaporkannya kepad apihak berwajib.

"Mari bersama awasi dan laporkan jika didapati calon pimpinan daerah melanggar aturan dari KPU dan protokol kesehatan" tulis Divisi Humas Polri pada unggahannya.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah