Baca Juga: Kemenkeu Rilis Realisasi Dana Perlindungan Sosial 73,4% Per Oktober 2020, Lihat Rinciannya di Sini
Lalu pada angka 29 dituliskan jika pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
Pemohon dari Federasi asal Kawarang itu pun juga mengatakan apabila Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja telah menghilangkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.***