RUU Cipta Kerja Sudah Diundangkan Jadi UU No. 11 Tahun 2020, Pemohon Ajukan Perbaikan Permohonan

- 5 November 2020, 13:03 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).*
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).* /Antara/Aditya Pradana Putra./

 

LINGKAR MADIUN- Pemohon pengujian Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa meminta perbaikan permohonan mengingat UU ciptaker telah diundangkan sebagai UU nomor 11 Tahun 2020.

"Apa yang ada di permohonan awal ini sebetulnya sudah banyak berubah karena Anda sudah secara proaktif meyesuaikan dengan kondisi setelah undang-undang itu diundangkan sehingga sudah ada nomornya UU Nomor 11 Tahun 2020," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang perdana secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 4 November 2020, dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, dari pihak DPP federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa tidak mencantumkan nomor.

Baca Juga: Kesalahan Ketik UU Ciptaker, Yusril: Itu Hanya Salah Ketik Saja Tanpa Pengaruh Norma yang Diatur

Baca Juga: Terkait Kesalahan UU Ciptaker, Mensesneg: Salah Ketik Hanya Masalah Administrasi

Hal ini dilakukan karena pengajuan permohonan dilakukan sebelum undang-undang itu ditandatangani yang kini telah diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Selain itu, pemohon yang sebelumnya mempersoalkan Pasal 81 angka 44 terkait uang pesangon berencana tidak akan memohonkan pasal itu untuk diuji lagi. 

Menurut pihak pemohon,  RUU Cipta Kerja yang disetujui untuk disahkan adalah sebanyak 905 halaman, san pada saat diundangkan menjadi sebanyak 1187 halaman, di antaranya hilangnya frasa "paling banyak" dalam Pasal 81 angka 44 yang dimohonkan sebelumnya. 

Baca Juga: Beredar Kabar Pengecekan IMEI HP Dipantau Intel Kepolisian Negara? Lihat Faktanya di Sini

Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan , KSPI: Pekerja Kontrak Bisa Seumur Hidup Tanpa Pernah Diangkat Pekerja Tetap

"Atas perkenan yang mulia majelis hakim, pemohon akan melakukan perbaikan dalam kesempatan berikutnya," ujar Sekretaris Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Muhammad Hafidz.

Ada pun dalam permohonan, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 RUU Cipta Kerja.

Federasi Serikat Pekerja itu menyoal Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang telah menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja

Baca Juga: Presiden Teken UU Ciptaker, KSPI: Bisa Mengurangi Nilai Pesangon Buruh

Baca Juga: Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan Melegalkan Jual Beli Buruh

Sementara Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon telah menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja atau outsourcing.

Sedangkan pada Pasal 81 angka 25, pemohon menyebut menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Baca Juga: UU Ciptaker Omnibus Law Diajukan ke MK Oleh Serikat Pekerja Setelah Resmi Ditandatangai Jokowi

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x