Selain Hapus Denda, Jateng Berikan Undian Bayar Pajak Kendaraan Hingga Tanggal 10 November

- 6 November 2020, 08:44 WIB
Berkah baar pajak dan denda pajak kendaraan dihapus. Jateng
Berkah baar pajak dan denda pajak kendaraan dihapus. Jateng /BAPENDA JATENG

LINGKAR MADIUN- Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan menghapus pajak kendaraan. Selain itu juga mengadakan undian bagi pembayar pajak kendaraan 2020.

Undian ini diberikan hingga 10 November 2020. Setiap masyarakat yang membayar pajak sebelum tanggal 10 November 2020 akan diberikan nomor undian untuk memenangkan hadiah berupa satu unit mobil dan 6 unit motor.

Undian sendiri akan diberikan melalui aplikasi Sakpole yang akan diberikan pada tanggal 13 November 2020.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Siaga (Level III), Apa yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasannya di Bawah Ini

Baca Juga: Rekomendasi BPPTKG Atas Peningkatan Status Gunung Merapi dari Level Waspada Menjadi Level Siaga

Sedangkan pengundian hadiah tersebut akan dilakukan pada tanggal 23 November 202 yang akan ditayangkan secara live di Youtube Pemprov Jateng. dan Bapenda Jateng.

Untuk mendapatkan nomor undian sendiri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaiu pembayaran yang sebelum jatuh tempo akan mendapatkan tiga nomor undian.

Sedangkan untuk yang membayar tepat waktu akan mendapatkan dua nomor undian, serta yang lewat jatuh tempo akan diberikan satu nomor undian saja.

Baca Juga: BPS Rilis Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Meningkat 1,84 Persen

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: BAPENDA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x