Selain Hapus Denda, Jateng Berikan Undian Bayar Pajak Kendaraan Hingga Tanggal 10 November

- 6 November 2020, 08:44 WIB
Berkah baar pajak dan denda pajak kendaraan dihapus. Jateng
Berkah baar pajak dan denda pajak kendaraan dihapus. Jateng /BAPENDA JATENG

Baca Juga: Update! Status Gunung Merapi Naik Jadi Siaga (Level III)

Namun, kali ini dari mulai tanggal 19 Oktober hingga tanggal 19 Desember denda keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan.

Pembebasan denda dan juga pemberian hadiah ini seirama dengan kiat pamerntah Indonesia yang berusaha memperbaiki perekonomian nasional yang mengalami penurunan karena pandemi covid-19.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: BAPENDA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah