Baca Juga: Update! Status Gunung Merapi Naik Jadi Siaga (Level III)
Namun, kali ini dari mulai tanggal 19 Oktober hingga tanggal 19 Desember denda keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan.
Pembebasan denda dan juga pemberian hadiah ini seirama dengan kiat pamerntah Indonesia yang berusaha memperbaiki perekonomian nasional yang mengalami penurunan karena pandemi covid-19.***