PNS yang Berselingkuh Bisa Dipecat? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 9 November 2020, 19:23 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Pikiran-rakyat.com

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.

Aturan tersebut diharapkan bisa dilaksanakan sebaik-baiknya untuk mengatur kinerja PNS lebih baik lagi. 

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah