Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.
Aturan tersebut diharapkan bisa dilaksanakan sebaik-baiknya untuk mengatur kinerja PNS lebih baik lagi.