PNS yang Berselingkuh Bisa Dipecat? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 9 November 2020, 19:23 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN - Profesi Pegawai Negara Sipil merupakan idaman semua orang. Pendapatan  stabil dan dijamin oleh negara. Selain itu PNS juga menerima gaji pokok dan sejumlah tunjangan PNS yang sangat menggiurkan bagi semua orang.

Namun setiap pekerjaan pasti ada konsekuensinya, untuk menjadi PNS, ada aturan melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.

Salah satu aturan tersebut PNS menyangkut kehidupan rumah tangga, yang menegaskan bahwa PNS dilarang berselingkuh.

Baca Juga: Kepribadian Ternyata Bisa Dilihat dari Warna Lipstik Loh, Yuk Simak Arti Warna Lipstik Kalian!

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Pada Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Baca Juga: Bolehkah PNS Laki-laki Poligami, dan Bolehkah PNS Perempuan Jadi Istri Kedua? Inilah Aturannya

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x