Inilah Cara Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online, Klik Link sim.korlantas.polri.go.id

- 13 November 2020, 13:05 WIB
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya /

LINGKAR MADIUN - SIM atau Surat Izin Mengemudi dikategorikan sebagai pengenal identitas selain KTP dan Paspor.

Kewajiban memiliki SIM diatur dalam Pasal 77 (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009. SIM harus sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di Indonesia, ada dua jenis SIM yaitu untuk kendaraan bermotoro pribadi dan kendaraan bermotor umum. Namun, secara garis besar, ada SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga: Tolak Kontrak Baru, Sergio Ramos Berpeluang Reuni Dengan Cristiano Ronaldo Di PSG

Baca Juga: Sri Mulyani Cerita Indonesia Utang 15 Triliun Rupiah dari Australia, Untuk Apa?

SIM online ini bisa dibuat dari rumah dengan mendaftar melalui portal yang tersedia. Untuk langkah-langkahnya, simak penjelasannya berikut ini.

1. Buka situs registrasi online di laman sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih “Pendaftaran SIM Online” di halaman depan
3.Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian mengemudi dan ujian tulis)
4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan harus diperiksa kembali
5. Lalu isi data keadaan darurat
6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya

Baca Juga: Tolak Kontrak Baru, Sergio Ramos Berpeluang Reuni Dengan Cristiano Ronaldo Di PSG

7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia
8. Selanjutnya, Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, usahakan jangan memilih tanggal kedatangan yang melebihi masa berlaku SIM)
9. Isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan jika Anda mengundurkan diri atau tidak lolos saat mengikuti ujian)
10. Setujui pendaftaran SIM Online
11. Lalu, Anda tinggal datang ke kantor Satpas yang telah Anda pilih saat registrasi
12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
13. Lakukan foto dan pengambilan sidik jari dan tanda tangan
14. Terakhir, ikuti ujian praktek untuk menguji kemampuan berkendara

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Jurnal Sumsel Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x