Catat! Jika Masa Berlaku SIM Anda Habis, Berikut Cara dan Biaya Perpanjang SIM Online 2020-2021

- 11 November 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi perpanjangan SIM keliling untuk SIM A dan C
Ilustrasi perpanjangan SIM keliling untuk SIM A dan C /Antara

LINGRAR MADIUN – Anda  mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), namun bingung karena masa berlakunya sudah habis, berikut adalah cara  memperpanjang masa berlaku SIM tersebut.

Seperti diketahui bahwa situasi saat ini sedang dalam kondisi Covid-19 yang membuat segala aktivitas di luar dibatasi, termasuk untuk memperpanjang SIM.

Kabar baiknya untuk memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Sehingga untuk memperpanjang SIM tidak perlu ke Kantor Polisi, atau Samsat.

Baca Juga: 9 Link Download Drama Korea Terbaru 2020, Lengkap Subtitle Indonesia Wajib Dicoba

Baca Juga: Transfer Pemain 2021: Jadi Penghangat Bangku Cadangan, Giroud Kehilangan Kesabaran di Chelsea

Untuk memperpanjang SIM secara online, pertama Anda harus login ke website resmi Korlantas. Namun Anda harus menyiapkan beberapa syarat untuk memperpanjang SIM.

Maka agar lebih efektik dan tidak memakan waktu lama, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan persyaratan sebelum pengajuan perpanjang SIM secara online.

Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:

1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x