LINGRAR MADIUN – Anda mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), namun bingung karena masa berlakunya sudah habis, berikut adalah cara memperpanjang masa berlaku SIM tersebut.
Seperti diketahui bahwa situasi saat ini sedang dalam kondisi Covid-19 yang membuat segala aktivitas di luar dibatasi, termasuk untuk memperpanjang SIM.
Kabar baiknya untuk memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Sehingga untuk memperpanjang SIM tidak perlu ke Kantor Polisi, atau Samsat.
Baca Juga: 9 Link Download Drama Korea Terbaru 2020, Lengkap Subtitle Indonesia Wajib Dicoba
Baca Juga: Transfer Pemain 2021: Jadi Penghangat Bangku Cadangan, Giroud Kehilangan Kesabaran di Chelsea
Untuk memperpanjang SIM secara online, pertama Anda harus login ke website resmi Korlantas. Namun Anda harus menyiapkan beberapa syarat untuk memperpanjang SIM.
Maka agar lebih efektik dan tidak memakan waktu lama, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan persyaratan sebelum pengajuan perpanjang SIM secara online.
Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:
1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.