Pemerintah Tegaskan Protokol Kesehatan Tidak Boleh Longgar, Begini Kata Staf Ahli Menteri Kesehatan

- 15 November 2020, 21:38 WIB
/https://bppsdmk.kemkes.go.id

LINGKAR MADIUN - Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Kesehatan dr Alexander Ginting, menurutnya meskipun terjadi peningkatan layanan kesehatan terhadap penanganan COVID-19, namun penerapan protokol kesehatan tidak boleh longgar dan harus terus ditingkatkan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Angka kesembuhan hampir 83 persen dan angka kematian 3,23 persen. Terjadi perbaikan dalam pelayanan dan pencapaian, namun tidak boleh melonggarkan kita," kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melaksanakan berbagai tugas dan pelayanan di seluruh provinsi Tanah Air hingga kabupaten dan kota melalui dinas kesehatan masing-masing.

Baca Juga: Mengesankan, Pemain Chelsea Ini Cetak 2 Gol dan 1 Assist Antar Maroko Menang Telak 4-1

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jatim Sebut 1.080 SMA-SMK Siap Uji Coba Sekolah Tatap Muka

Penerapan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir serta menjaga jarak tetap menjadi kunci penting agar terhindar dari paparan virus.

"Kita melaksanakan semua itu dengan wajib iman, wajib aman dan wajib imun," ujar dia.

Dr Ginting mengatakan tanggung jawab penerapan protokol kesehatan tidak hanya pada diri sendiri saja, melainkan juga bagi lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah